1. Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
- Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
Baca Juga: Sambut Bulan September 2021 dengan Membaca Sholawat Jibril untuk Membuka Pintu Rezeki
- Fotokopi keputusan susunan kepengurusan.
- Rencara anggaran biaya (RAB).
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif, dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani Ketua Pengurus bermaterai cukup.
Demikian Prosedur Pengajuan bantuan operasional masjid dan mushala untuk daerah yang terdampak Covid-19.***