Masjid dan Mushala Dapat Bantuan Operasional Hingga Rp20 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

- 8 September 2021, 08:05 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag.
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag. /PIXABAY/Makalu

1. Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

- Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

Baca Juga: Sambut Bulan September 2021 dengan Membaca Sholawat Jibril untuk Membuka Pintu Rezeki
- Fotokopi keputusan susunan kepengurusan.

- Rencara anggaran biaya (RAB).

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif, dan

- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani Ketua Pengurus bermaterai cukup.

Demikian Prosedur Pengajuan bantuan operasional masjid dan mushala untuk daerah yang terdampak Covid-19.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x