Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Dapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp9 Juta

- 3 September 2021, 09:05 WIB
/

Portal Kudus - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), merupakan program bantuan dana dari Pemerintah DKI Jakarta.

Dimana bantuan tersebut diperuntukkan untuk siswa yang ingin melanjutkan belajar di perguruan tinggi, melalui dana bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dana yang diberikan dalam dana bantuan KJMU sebanyak Rp9 juta per semester, untuk satu mahasiswa yang mendapatkan KJMU.

Baca Juga: Link Twibbon Hari PMI 2021 , Pasang Bingkai Foto Ucapan Selamat Hari Palang Merah Indonesia ke 76

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, biaya sebanyak Rp9 juta tersebut terdiri dari biaya penyelenggara pendidikan atau uang kuliah yang akan ditransfer langsung ke PTN maupun PTS Mahasiswa.

Dilansir dari laman akun Twitter @upt_p4op, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rencananya akan melaksanakan pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 dibulan September/Oktober 2021.

Berikut isi pengumuman yang tertera di akun Twitter, @upt_p4op sebagaimana dikutip Portal Kudus Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Inilah Deretan Bansos Cair Bulan September 2021 Ada BSU Subsidi Upah hingga BLT Dana Desa, Chek Infonya

"Selamat siang. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP." tulis akun @upt_p4op, Senin 30 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x