Dana KJP Plus di Buku Tabungan Tertulis Sudah Masuk Akan Tetapi Dana Belum Masuk di ATM? Berikut Jawabannya

- 31 Agustus 2021, 16:49 WIB
Dana KJP Plus di Buku Tabungan Tertulis Sudah Masuk Akan Tetapi Dana Belum Masuk di ATM? Berikut Jawabannya
Dana KJP Plus di Buku Tabungan Tertulis Sudah Masuk Akan Tetapi Dana Belum Masuk di ATM? Berikut Jawabannya /Tangkapan layar web disdik dki/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Portal Kudus - Pemprov DKI telah mencairkan dana KJP Plus bulan Agustus tingkat sekolah Dasar atau SD sederajat dan SMP sederajat.

Info pencairan dana KJP dimulai tanggal 13 Agustus dan dilakukan secara bertahap mulai jenjang Sekolah Dasar sederajat. Hal tersebut disampaikan oleh pihak pemerintah DKI via laman akun resmi UPT P4OP.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP PlusTahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga: Segera Cek ATM Sekarang! KJP Plus Tahap 1 Agustus 2021 SMP Telah Cair

Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat.

Adapun penyaluran dana KJP Plus bulan Agustus 2021 untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK akan disalurkan ke rekening masing-masing para penerima bantuan KJP Plus.

Informasi terbaru dana KJP Plus untuk tingkat SMP dan SMA sederajat sudah mulai disalurkan.

Berikut ini rincian dana KJP Plus yang diterima oleh siswa:

- untuk siswa SD Rp 250.000

- untuk siswa SMP Rp 300.000

- untuk siswa SMA Rp 420.000

- untuk siswa SMK Rp 450.000

- untuk masyarakat yang belajar di PKBM. Rp 300.000

Baca Juga: Login Antrian KJP Pasar Jaya 2021, Dapatkan Bantuan Pangan Besubsudi Klik di antrian kjp.pasarjaya.co.id

Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Kartu KJP Anda Diblokir? Simak Cara Mengatasinya Berikut, Simak Juga Info Pencairan KJP Bulan Agustus 2021

Adapun cara pengecekanannya, kalian dapat menyimak langkah-langkah berikut:

1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP

2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.

3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.

4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.

Adapun bagi para penerima bantuan dana KJP Plus ini yang memiliki kendala dana KJP Plus di dalam buku tabungan tertulis telah cair, akan tetapi dana tersebut belum masuk kedalam rekening atau ATM kalian, berikut jawabannya.

Baca Juga: Update Info KJP Plus SMK bulan Agustus 2021 kapan cair? Simak Artikel Berikut

Mengutip informasi dari akun Twitter resmi UPT P4OP menyatakan bahwasannya:

"Selamat siang. Jika dana di buku tabungan sdh masuk tp blm masuk ke ATM, mohon ditunggu dulu. Berdasarkan hasil koordinasi dgn Bank DKI Pusat, saat ini Bank DKI sdg melakukan proses pengecekan dan akan sgra menindaklanjuti penyesuaian dananya." Tulis dalam akun UPT P4OP pada 30 Agustus 2021.

 

Adapun kalian dapat memantau informasi secara updet melalui akun sosial media UPT P4OP atau dinas pendidikan DKI Jakarta untuk informasi pencairan tingkat berikutnya.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah