Portal Kudus - Bagi kalian yang tengah mencari informasi mengenai pencairan dana KJP Plus untuk bulan Agustus 2021 simak informasinya di sini.
Penyaluran dana KJP Plus bulan Agustus 2021 untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK akan disalurkan ke rekening masing-masing para penerima bantuan KJP Plus.
Adapun bagi kalian yang mengalami kejadian akun diblokir akan tetapi ingin mengaktifkan kembali, simak informasi berikut.
Dilansir Portal Kudus dari akun resmi Twitter UPT P4OP yang menyatakan bahwa:
"Selamat pagi. Pada pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial. Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS." Tulis UPT P4OP pada 12 Agustus 2021.
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu.
Baca Juga: Cek Status KJP 2021, Bulan Agustus Online Pakai NIK Melalui kjp.jakarta.go.id
Penyaluran dana yang semula dicairkan setiap satu semester dirubah menjadi satu bulan sekali, akibat pandemi Covid 19.