Dana KJP Plus di Buku Tabungan Tertulis Sudah Masuk Akan Tetapi Dana Belum Masuk di ATM? Berikut Jawabannya

- 31 Agustus 2021, 16:49 WIB
Dana KJP Plus di Buku Tabungan Tertulis Sudah Masuk Akan Tetapi Dana Belum Masuk di ATM? Berikut Jawabannya
Dana KJP Plus di Buku Tabungan Tertulis Sudah Masuk Akan Tetapi Dana Belum Masuk di ATM? Berikut Jawabannya /Tangkapan layar web disdik dki/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

- untuk siswa SMP Rp 300.000

- untuk siswa SMA Rp 420.000

- untuk siswa SMK Rp 450.000

- untuk masyarakat yang belajar di PKBM. Rp 300.000

Baca Juga: Login Antrian KJP Pasar Jaya 2021, Dapatkan Bantuan Pangan Besubsudi Klik di antrian kjp.pasarjaya.co.id

Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah