Portal Kudus - Pemprov DKI telah mencairkan dana KJP Plus bulan Agustus tingkat sekolah Dasar atau SD sederajat dan SMP sederajat.
Info pencairan dana KJP dimulai tanggal 13 Agustus dan dilakukan secara bertahap mulai jenjang Sekolah Dasar sederajat. Hal tersebut disampaikan oleh pihak pemerintah DKI via laman akun resmi UPT P4OP.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP PlusTahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.
Baca Juga: Segera Cek ATM Sekarang! KJP Plus Tahap 1 Agustus 2021 SMP Telah Cair
Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat.
Adapun penyaluran dana KJP Plus bulan Agustus 2021 untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK akan disalurkan ke rekening masing-masing para penerima bantuan KJP Plus.
Informasi terbaru dana KJP Plus untuk tingkat SMP dan SMA sederajat sudah mulai disalurkan.
Berikut ini rincian dana KJP Plus yang diterima oleh siswa:
- untuk siswa SD Rp 250.000