Pemberian insentif ini bertujuan memberikan motivasi guru yang bukan PNS untuk lebih semangat dan lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sehingga harapan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar menjadi lebih baik, dengan begitu prestasi belajar bisa meningkat.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Karena jumlah kuota yang akan menerima bantuan insentif akan dibagi secara proporsional, berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Baca Juga: Simak Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan 25 Persen hingga Desember 2021
Berdasarkan informasi yang ada, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
Pencairan insentif akan dilakukan secara terpusat melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam, sebelumnya anggaran insentif guru ada di daerah.
Targetnya insentif bantuan untuk guru madrasah bukan PNS pada RA atau Madrasah, akan disalurkan tepat sasaran dengan guru yang berhak menerima.
Baca Juga: Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir