Berikut adalah target sasaran bantuan BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Karyawan penerima upah dibuktikan dengan gaji yang didaftarkan
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD
- Berada di Zona PPKM
- Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta
- Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
Perlu diperhatikan juga jika pekerja atau buruh berada diwilayah dengan UMP lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratannya gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah. contoh UPM DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp.4.500.000
Berikut cara cek daftar penerima bantuan BSU Ketenagakerjaan.