Portal Kudus - Banpres BPUM UMKM direncanakan akan ditutup dipenghujung akhir bulan Agustus, simak artikel berikut dan ketahui cara daftar serta daftar penerima bantuan Rp 1,2 juta ini.
Adapun bagi yang ingin mengajukan BPUM, pendaftar dapat mengajukan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat, diberlakukannya PPKM menjadikan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman yang disediakan dinas terkait di tiap masing-masing Kota yang membuka.
Perlu diketahui juga, untuk mendapatkan atau mengajukan bantuan ini, para calon pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai penerima BPUM UMKM.
Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji Cair Untuk Karyawan Pabrik Tahun 2021 Dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat pengajuan BPUM UMKM tahap 3:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
3. Mempunyai usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD