Portal Kudus - Telah terjadi peredaran uang palsu di daerah Kota Semarang.
Pelaku telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan.
Pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di Pasar Ngaliyan pada 28 Agustus 2021.
Pelaku terdiri dari 3 orang dengan berbagai asal.
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Beraksi di Pasar Tradisional, Kelompok Pengedar Uang Palsu Ditangkap
Sri Lestari (42), warga asal Kaligading, Boja, Kendal, Heru Kuswanto (27), warga asal Bantir, Candiroto, Temanggung dan Didik Haryadhi (64), warga Tlogosari Kulon, Pedurungan.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp 12,2 juta. Bersama barang bukti kelompok pengedar uang palsu tersebut dibawa ke Mapolsek Ngaliyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Cristian Crishe Lolowang mengatakan, praktik pengedaran uang palsu tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya temuan uang palsu di Pasar Ngaliyan.
Baca Juga: BPJS Kudus Memberikan Bantuan Kepada Warga Kelurahan Panggang