Portal Kudus - Pemerintah pusat memperpanjang kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Beberapa wilayah di Jawa Tengah telah mengalami perubahan status PPKM.
Ada yang tetap di level 4 dan ada yang turun menjadi level 3.
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Daftar Wilayah Jawa Tengah yang Turun Ke Level 3 PPKM, Cek Kotamu Di sini
Pada 23 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo menyebut beberapa daerah di pulau Jawa-Bali bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
"Untuk pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 Kabupaten/Kota berkurang menjadi 51, level 3 dari 59 Kabupaten/Kota menjadi 67, dan level 2 dari 2 Kabupaten/Kota menjadi 10," ungkap Jokowi.
Mengenai PPKM Jawa-Bali terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 dan 36 Tahun 2021. Sesuai aturan tersebut, berikut ini daerah-daerah di Provinsi Jawa Tengah yang Kabar Tegal rangkum dalam status level 3 dan level 4.