BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.
BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara daftar bansos seperti dirangkum dari sibansos.malangkota.go.id adalah:
- Input Data
Syarat Input data merupakan Cara daftar bansos yang dilakukan masing-masing dinas maupun kelurahan dengan menyertakan data KTP serta KK penduduk yang diusulkan.
Data KTP dan KK telah terhubung dengan server E-KTP dispenduk (Autocheck / API Validation), sehingga data yang salah akan dicoret secara otomatis dari sistem.
- Verifikasi Data
Syarat Verifikasi data dilakukan oleh kelurahan dan PUSKESOS, Cara untuk memastikan bahwa warga yang diusulkan memang layak untuk memperoleh bantuan sosial dan masuk daftar bansos.
Verifikasi ini dilakukan secara online dengan memasukkan data lokasi serta foto tempat tinggal penerima bansos.
Cara Sorting passing Grade oleh sistem, urutan Data ber-skala Prioritas. Koordinat dan Foto Lokasi. Dalam pendaftaran bansos.
- Validasi Data
Data yang telah diverifikasi di tingkat kelurahan, pada waktu yang telah ditentukan akan dilakukan proses pengusulan sesuai dengan kuota tiap sumber dana, dan sesuai dengan daftar penerima bansos yang telah valid.