1. Lapor ke manajemen atau HRD perusahaan
2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
3. Lapor ke callcenter BPJS Ketenagakerjaan
4. Lapor ke callcenter Kementerian ketenagakerjaan
5. Lapor secara online melalui link bantuan.kemnaker.go.id menggunakan akun Kemnaker yang dimiliki.
Demikian info terbaru soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang sudah dicairkan ke rekening bank penerima dan lakukan hal di atas jika memenuhi syarat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 namun bantuan belum ditransfer.***