BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Lakukan Ini Jika Memenuhi Syarat Namun BSU Rp1 Juta Belum Ditransfer

- 12 Agustus 2021, 07:09 WIB
ILUSTRASI - Bantuan BSU BPJS akan ditransfer ke rekening para penerima yang telah terdaftar di sistem BP Jamsostek.
ILUSTRASI - Bantuan BSU BPJS akan ditransfer ke rekening para penerima yang telah terdaftar di sistem BP Jamsostek. /Tangkap layar Instagram.com/@bni46

Portal Kudus - Kabar gembira, akhirnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sudah cair dan bisa diterima.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan batch pertama sudah cair dan mulai ditransfer ke rekening bank pekerja yang menerima manfaat.

Nantinya, Pekerja penerima BSU BSU BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemegang Kartu KLJ, KPDJ dan KAJ Mulai Dicairkan Pemprov DKI Jakarta, Simak Besaran Nominalnya

Dana yang sudah cair akan ditransfer ke rekening penerima manfaat BSU BPJS Ketenagakerjaan masing-masing, dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Para penerima yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek melalui Hp atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Untuk memastikan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk ke rekening masing-masing ataukah belum.

Tahun ini BSU BPJS Ketenagakerjaan akan langsung dikirimkan ke rekening bank penerima BSU melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.

Baca Juga: Segera Lakukan Vaksinasi, Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online

Sedangkan khusus pekerja penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun bagi pekerja ata penerima manfaat BSU yang belum mempunyai rekening bank Himbara, disarankan untuk segera mengumpulkan data ke HRD perusahaan.

Agar segera dibantu dalam pembuatan rekening bank Himbara, dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam mengurus pembuatan rekening.

Sebagai informasi tambahan, bagi yang belum mendapatkan informasi tentang pencairan bisa cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ini Jadwal Penyaluran dan Pembagian Kuota Internet Kemendikbud 2021 yang Resmi Diperpanjang

Untuk memastikan data sebagai penerima sudah ada, selain itu untuk memastikan data sudah masuk tahap verifikasi data.

Kabar baiknya, sebagian para pekerja yang terdaftar sudah mulai menerima bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing sejak Selasa 10 Agustus 2021 malam.

Lalu bagaimana dengan pekerja yang sudah memenuhi semua persyaratan namun tak dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir

Pekerja yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 namun belum ditransfer bantuan Rp1 juta bisa lapor dengan cara sebagai berikut:

1. Lapor ke manajemen atau HRD perusahaan

2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Lapor ke callcenter BPJS Ketenagakerjaan

4. Lapor ke callcenter Kementerian ketenagakerjaan

5. Lapor secara online melalui link bantuan.kemnaker.go.id menggunakan akun Kemnaker yang dimiliki.

Baca Juga: Syarat Terbaru Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta hingga Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Demikian info terbaru soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang sudah dicairkan ke rekening bank penerima dan lakukan hal di atas jika memenuhi syarat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 namun bantuan belum ditransfer.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah