- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
- Bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan informasi yang terpenting adalah, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun akan mendapatkan pemberitahua melalui SMS.
Baca Juga: Segera Lakukan Vaksinasi, Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online
Atau bisa melakukan cek mandiri melalui ATM atau Mobile Banking masing-masing, untuk memastikan dana sudah masuk atau belum.
Demikian informasi lengkap mengenai pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mulai dicairkan.***