Penerima Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjan 2020, Tahun Ini Dipastikan Dapat Oleh Kemnaker

- 10 Agustus 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.  Pemerintah pada Agustus 2021 akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021, senilai Rp1 juta.  Ada satu juta buruh atau pekerja yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Pemerintah pada Agustus 2021 akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021, senilai Rp1 juta. Ada satu juta buruh atau pekerja yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

 

Portal Kudus - Berangkat dari pertanyaan rekanaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker, banyak yang mengajukan pertanyaan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Khususnya pertanyaan terkait apakah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020 yang belum berhasil mendapatkan BSU subsidi gaji, di tahun 2021 ini bisa dapat?

Secara singkat dan jelas, Kemnaker menjawab pertanyaan dengan sebaik mungkin dan berikut jawabannya.

Baca Juga: Berikut Solusi Saat Tak Punya Rekening Bank Himbara Agar Tetap Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Bagi pekerja atau buruh pada tahun 2020 yang belum mendapatkan BSU, sepanjang masih sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 dipastikan akan mendapatkan BSU.

Seperti kriteria besaran gaji yang ditentukan, sektor usaha yang ditentukan, dan wilayah yang ditetapkan pemerintah.

Berikut isi kutipan resmi Kemnaker terkait pernyataan di atas sebagaimana di kutip Portal Kudus dari laman resmi Instagram Kemnaker.

"Hai Rekan, bagi pekerja / buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), rekan akan mendapatkan BSU tahun 2021", tulis akun Instagram @kemnaker, Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebagai Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 4, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Jadi, selama karyawan/pekerja memenuhi syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kemnaker sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka tetap bisa dapat BSU Rp1 juta.

Sebagaimana diketahui, tahun ini pemerintah melalui Kemnaker siap mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan.

Kriteria karyawan yang mendapatkan BSU adalah pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

Nantinya, Pekerja yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap sehingga menjadi Rp1 juta.

Baca Juga: Cair Lagi Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September-November, Ini Tanggal Penyaluran dan Cara Dapatnya

Bantuan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta ini akan disalurkan melalui lima rekening bank Himbara ( BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.

Namun, bagi calon penerima BSU yang belum memiliki salah satu rekening bank Himbara, Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi masing - masing penerima.

BSU Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud di September-November, Begini Cara Dapatnya

Sedangkan khusus pekerja/karyawan penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut, Kemnaker sudah mencantumkan syarat terbaru penerima BSU.

Berikut ini syarat terbaru penerima BSU Subsidi Upah.

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka 1 Agustus 2021! Berikut Cara Pendaftarannya

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)

6. Bekerja di zona PPKM level 3 dan 4

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Cara cek status peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudian masukkan email dan password yang didaftarkan

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemegang Kartu KLJ, KPDJ dan KAJ Mulai Dicairkan Pemprov DKI Jakarta, Simak Besaran Nominalnya

- Setelah masuk halam utama akun BPJS Ketenagakerjaan klik Kartu Digital

- Kemudian klik di gambar kartu

- Setelah itu akan muncul data diri dan status peserta BPJS Ketenagakerjaan apakah masih aktif atau tidak.

Demikian penjelasan terkait penerima BSU Subsidi Upah tahun 2020 yang belum berhasil mendapatkan BSU subsidi gaji tahun ini ternyata masih bisa dapat selama memenuhi syarat terbaru yang ditetapkan Kemnaker.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah