Portal Kudus - Berawal dari pertanyaan rekanaker dalam Instagram #kemnakermenjawab, terkait ketentuan bank Himbara.
Apakah harus bank Himbara atau bank dibawah naungan pemerintah, ataukah bisa bank swasta.
Semua pertanyaan dijawab dengan singkat, padat dan jelas oleh Kemnaker, bahwa semua bank bisa termasuk swasta.
Yang terpenting adalah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan memenuhi syarat.
Mau bank manapun bisa, yang penting sesuai dengan ketentuan yang ada dan ditetapkan.
Namun apabila tidak memiliki rekening bank Himbara, tak perlu khawatir dan gelisah karena masih bisa menggunakan rekening bank lain.
Termasuk apabila yang dimiliki hanya rekening bank swasta tetap bisa digunakan, yang terpenting memenuhi syarat dan kriteria.
Itulah kutipan jawaban dari pertanyaan rekanaker yang dijawab langsung melalui komentar di akun Instagram dengan #kemnakermenjawab.