Cek Penerima KLJ 2021, Dana Bansos Lansia Diumumkan Cair Agustus 2021: Ini 5 Kriteria Penerima KLJ DKI Jakarta

- 7 Agustus 2021, 08:05 WIB
Cek Penerima KLJ 2021, Dana Bansos Lansia Diumumkan Cair Agustus 2021: Ini 5 Kriteria Penerima KLJ DKI Jakarta
Cek Penerima KLJ 2021, Dana Bansos Lansia Diumumkan Cair Agustus 2021: Ini 5 Kriteria Penerima KLJ DKI Jakarta /Instagram.com/@bank_indonesia/

Portal Kudus - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2, Jumat 6 Agustus 2021

"Pencairan yang dilakukan hari ini merupakan akumulasi Tahap 2 yaitu April, Mei dan Juni 2021," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.

Adapun total penerima KLJ 78.169 orang, penerima KPDJ 11.422 orang dan penerima KAJ sebanyak 9.531 anak.

Baca Juga: Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Mulai Dicairkan Pada 6 Agustus 2021 Melalui ATM Bank DKI Manapun

Pencairan dana bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ ini, dijelaskan Kadis Premi mengalami keterlambatan, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada awal Juli.

Ia mengatakan hal ini disebabkan adanya pemadanan data serta kendala teknis.

"Jadi memang kemarin dilakukan pemadanan data dan ada beberapa kendala teknis, sehingga baru dapat dilakukan pencairan pada hari ini tanggal 6 Agustus" pungkasnya.

Baca Juga: KAJ Bulan Agustus 2021 Kapan Cair? Simak Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Periode April sampai Juni

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada lansia, penyandang disabilitas dan anak yang berasal dari keluarga miskin dan orang tidak mampu, melalui KLJ, KPDJ dan KAJ dan data bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

Adapun besaran bantuan yang diterima untuk KLJ Rp 600.000 per bulan, sedangkan untuk KPDJ dan KAJ Rp 300.000 per bulannya.

Penarikan dana bantuan dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: KAJ Bulan Agustus 2021 Kapan Cair? Simak Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Periode April sampai Juni

Berikut rincian dana bansos yang diberikan kepada penerima manfaat:

KLJ: Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta per triwulan

KAJ dan KPDJ: Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per triwulan

Bansos PKD merupakan bantuan sosial Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima KAJ, KLJ, serta KPDJ.

Berikut kriteria penerima manfaat KLJ yang telah ditentukan oleh Dinsos DKI Jakarta:

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas
  • Memiliki NIK KTP DKI Jakarta
  • Tidak mampu secara ekonomi
  • Terlantar secara fisik dan sosial
  • Terdaftar dalam DTKS

Dana bansos KLJ akan terus cair hingga Desember 2021 mendatang dan disalurkan secara ber tahap atau per tiga bulan sekali.

Baca Juga: Pemprov DKI: Pencairan Dana Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Mulai Tanggal 6 Agustus 2021

Lansia yang dinyatakan menjadi penerima dana bansos KLJ akan mendapatkan surat undangan untuk pembagian Kartu ATM guna pencairan dana bantuan.

Sedangkan bagi yang sudah memiliki Kartu ATM Bank DKI, dapat segera cek melalui rekening masing-masing apakah dana bansos KLJ sudah masuk atau belum.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah