Adapun besaran bantuan yang diterima untuk KLJ Rp 600.000 per bulan, sedangkan untuk KPDJ dan KAJ Rp 300.000 per bulannya.
Penarikan dana bantuan dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI dengan mematuhi protokol kesehatan.
Berikut rincian dana bansos yang diberikan kepada penerima manfaat:
KLJ: Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta per triwulan
KAJ dan KPDJ: Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per triwulan
Bansos PKD merupakan bantuan sosial Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima KAJ, KLJ, serta KPDJ.
Berikut kriteria penerima manfaat KLJ yang telah ditentukan oleh Dinsos DKI Jakarta:
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Memiliki NIK KTP DKI Jakarta
- Tidak mampu secara ekonomi
- Terlantar secara fisik dan sosial
- Terdaftar dalam DTKS
Dana bansos KLJ akan terus cair hingga Desember 2021 mendatang dan disalurkan secara ber tahap atau per tiga bulan sekali.
Baca Juga: Pemprov DKI: Pencairan Dana Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Mulai Tanggal 6 Agustus 2021