1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal hal kesalahan bukan dari pelamar.
Baca Juga: Contoh Soal SKD CPNS 2021, Download PDF Contoh Soal SKD CPNS Tahun 2021 Di Sini
3. jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Demikianlah informasi mengenai arti masa sanggah dalam seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK yang akan dibuka pada tanggal 4 hingga 6 Agustus.***