Info CPNS 2021 dan PPPK: Apa itu Masa Sanggah Pada CPNS 2021 Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu

- 2 Agustus 2021, 05:10 WIB
Info CPNS 2021 dan PPPK: Apa itu Masa Sanggah Pada CPNS 2021 Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu
Info CPNS 2021 dan PPPK: Apa itu Masa Sanggah Pada CPNS 2021 Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu /

Portal Kudus - Ini penjelasan Apa itu Masa Sanggah pada CPNS, informasi apa arti masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman CPNS 2021.

Seleksi CPNS 2021 sudah dibuka pada 30 Juni 2021. Panitia seleksi CPNS 2021 memberikan waktu masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi nani. 

Banyak yang mencari info masa sanggah CPNS artinya apa? Apa itu masa sanggah? Apa yang dimaksud masa sanggah dalam seleksi CPNS 2021?

Artikel ini berisi penjelasan masa sanggah CPNS artinya apa, informasi apa arti masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman CPNS 2021.

Baca Juga: Apa itu Masa Sanggah pada CPNS 2021, Simak Apa Arti Masa Sanggah dan Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2021

Masa sanggah CPNS artinya apa?

Masa sanggah pada dasarnya adalah masa waku melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2021. 

Masa sanggah dalam proses seleksi CPNS 2021 dibuat untuk peserta yang merasa tidak puas terhadap hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan panitia seleksi CPNS 2021. 

Melansir keterangan di laman sscasn, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x