Portal Kudus-DPRD Kebumen akan menggelar Legislatif Award 2021 dalam waktu dekat ini.
Acara tersebut mendapat kritikan dari warganet di media sosial.
Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Menurun di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo : Jangan Lengah dan Tetap Disiplin Tinggi
Namun ada satu unggahan warganet di Facebook yang membuat Ketua DPRD Kebumen H Sarimun SSy benar-benar emosional.
Sebuah akun bernama Shurip Kethip dalam unggahannya di beranda Facebook menyebutkan bahwa lebih dari 50 % anggota DPRD Kebumen selingkuh.
Tulisan yang diunggah Senin 2 Agustus 2021 pagi itu mendapatkan cukup banyak tanggapan dari warganet.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kudus Telah Turun Memasuki Level 3
Namun saat dicek pada sore hari, unggahan yang menandai 10 temannya tersebut sudah hilang. Akan tetapi tangkapan layar dari unggahan tersebut sudah beredar luas.
"Aku usul, panitia DPRD AWARD ... bocah kiye di Wei award... kan paling seksi dan muda berprestasi... (terbukti statemen kaki Kontolongin, lebih dari 50 % anggota DPRD kebumen selingkuh... kalo ini bukan selingkuh, tapi pacaran karo wong sing due bojo)... sadis ya.." tulisanya menyertakan foto anggota DPRD Kebumen dari Partai Nasdem Qoriah Dwi Puspa.
Menurut Sarimun SSy menyebut lebih dari 50 % anggota DPRD Kebumen selingkuh adalah tuduhan tanpa dasar yang cenderung mengarah ke fitnah.
"Kalau 50 persen, berarti 25 orang anggota. Ini benar-benar tuduhan yang menyakitkan hati. Jelas fitnah terhadap lembaga dewan," ujar Sarimun di gedung DPRD Kebumen.
Baca Juga: Segera Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud sampai Akhir Tahun 2021, Begini Caranya
Sarimun berencana akan melaporkan akun Facebook tersebut kepada pihak yang berwajib. Tak hanya berujar, politikus PDI Perjuangan itu pun bergegas mendatangi Mapolres Kebumen. Sarimun menemui Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama untuk berkoordinasi terkait permasalahan tersebut.
Adapun setelah melakukan pertemuan itu, Sarimun dalam waktu dekat akan membentuk tim hukum secara kelembagaan dan melaporkan ke Polres Kebumen.
"Dalam bermedia sosial, warga bebas menyampaikan pendapat termasuk memberikan kritik terhadap pemerintah. Namun jangan sampai kebebasan itu kebablasan sehingga mengumbar fitnah. Sebab bermedia sosial diatur oleh undang-undang ITE," tandasnya.
Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka dengan Judul Disebut 50 Persen Anggota DPRD Kebumen Selingkuh, Ketua Dewan Lapor Polisi