Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021

- 24 Juli 2021, 08:59 WIB
Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021
Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021 /Reuters/BEAWIHARTA/

Baca Juga: LOGIN corona.jakarta.go.id, Cek Penerima Bansos 2021 Tahap 5 dan Tahap 6 Rp600 Ribu untuk Warga Jakarta

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah