Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021

- 24 Juli 2021, 08:59 WIB
Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021
Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021 /Reuters/BEAWIHARTA/

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Cek Syarat Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Bantun Subsidi Gaji /BSU Bulan Juli Senilai 4 x Rp600 Ribu

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Pekerja/Buruh penerima Upah;
  • dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai Juli 2021 dan Daftar Penerima BANSOS Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah