Portal Kudus - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu dalam pembiayaan akademik.
Sekedar informasi, pada mulanya KJP Plus ini dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah.
Namun, karena adanya pandemi COVID-19 membuat pemerintah memutuskan mencairkan KJP Plus per bulan.
Baca Juga: Fasilitas Gratis KJP Plus, Akses Apapun dan Pembelian Apapun Tanpa Bayar, Berikut Cek Faktanya
Terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap I bulan Juli 2021, kemungkinannya cairnya besok, yaitu tanggal 11 Juli 2021.
Hal ini mengacu pada bulan sebelumnya, di bulan Mei 2021 KJP Plus cair pada tanggal 11. Jadi, bisa jadi KJP Plus bulan Juli 2021 juga akan cair di tanggal yang sama.
Semua jenjang sekolah mendapatkan program bantuan dana pendidikan ini, mulai dari SD, SMP, SMA, dan sederajat.
Khusus Bantuan KJP Plus dalam bentuk dana untuk siswa SD, akan tetap disalurkan pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: Mengenal Program KJP Plus DKI Jakarta, Program Unggulan Bantuan Sekolah yang Kaya Manfaat
Hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa nama siswa terinput dalam data kjp.jakarta.go.id.
Berikut adalah informasi untuk jumlah nominal bantuan KJP Plus yang akan cair pada bulan Juli:
1. Jenjang SD/SDLB/MI - Rp250.000;
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs - Rp300.000 ;
3. Jenjang SMA/SMALB/MA - Rp420.000;
4. Jenjang SMK - Rp450.000;
5. PKBM - Rp300.000.
Berikut ini daftar penggunaan alokasi dana KJP Plus yang sesuai dan tepat, berdasarkan informasi dari kjp.jakarta.go.id.
Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk :
1. Buku tulis.
2. Buku gambar.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Bulan Juli 2021: Ternyata Masih Dalam Proses, Kemungkinan Cair Besok
3. Buku pelajaran.
4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
6. Alat dan atau bahan praktik.
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
9. Tas sekolah.
10. Pakaian olahraga sekolah.
11. Buku pelajaran penunjang.
12. Kudapan bergizi.
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
14. Alat bantu pendengaran.
15. Kalkulator scientific.
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
19. Komputer/Laptop
Daftar Jenis Toko & Penggunaan KJP Plus
Berikut merupakan daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) :
1 .Alat-alat Kesehatan : Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
2 . Apotek/Toko Obat : Obat-obatan dan vitamin.
3 Optik : Alat bantu penglihatan (kacamata).
4 . Toko Busana/Toko Sepatu : Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
5 . Department Store : Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
6. Supermarket/Food Store : Makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah.
7 . Toko Buku : Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
8 . Alat Tulis : Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
9 . Kebutuhan Olahraga : Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
10 . Kegiatan : Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
11 . Toko Komputer : Komputer / Laptop
Baca Juga: Info Terbaru: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Bulan Juli Proses Pencairan, Tunggu Pengumumannya
KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima, Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.
Demikian informasi penting terkait penggunaan tepat dan benar dana KJP Plus, agar tidak salah simak dengan baik.***