2. Selanjutnya pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri bawah
3. Setelah itu Masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) masing-masing
4. Pilih tahun dan tahap yang akan dicek
5. Klik tombol "cek".
Baca Juga: KJMU DKI Jakarta diberikan Sebagai Dana Bantuan, Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khususnya
Pemerintah DKI Jakarta telah mencairkan dana KJP Plus mulai sejak tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat Sekolah Dasar sederajat.
Lantas kapan jadwal KJP Plus untuk tingkat SMA atau SMK sederajat dicairkan, informasi terbaru belum diketahui secara pasti.
Yang jelas pencairan dana dilakukan secara bertahap oleh pemerintah DKI Jakarta, sejak tanggal 16 Juli 2021 dimulai jenjang SD.
Untuk jenjang SMP, SMA dan sederajat informasi resminya belum disampaikan dinas terkait, update info terbaru juga belum terlihat di akun P4OP.