Portal Kudus - PT PLN (Persero) kembali memperpanjang pemberian diskon tarif listrik 50 persen dan 25 persen hingga Desember 2021. Sebelumnya, PLN hanya memberikan diskon listrik hingga bulan September 2021.
Pemberian diskon listrik ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk perlindungan sosial kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.Adapun diskon tarif listrik yang diberikan antara 50 persen dan 25 persen.
Cara klaim diskon listrik kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, tidak lagi melalui laman stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id, atau PLN Mobile.
Bahkan, untuk cara klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 telah ditiadakan.
Diskon listrik kali ini akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus diskon listrik akan langsung di dapat saat membeli token listrik.