Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Adapun diskon sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Pelanggan juga dapat menyampaikan keluhannya terkait stimulus diskon listrik melalui layanan saluran pengaduan PLN.
Layanan ini tersedia melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.
Berikut adalah ketentuan Diskon 50 Persen dan 25 Persen yang berhasil dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber.
Ketentuan Diskon 50 Persen dan 25 Persen yang diperpanjang hingga Desember 2021, besarannya sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.