Portal Kudus-Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 360/1379/04.03/2021. PPKM Mikro di Kudus berlaku mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.
Berikut isi kebijakan PPKM mikro di Kabupaten Kudus:
Baca Juga: Semarang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas, Berikut 8 Daftar Jalan yang Dialihkan
1. Acara akad nikah dilaksanakan terbatas maksimal 10 orang
2. Acara resepsi, hajatan, hiburan, dan sejenisnya ditiadakan
3. Restoran, rumah makan, warung, PKL, hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dengan maksimal sampai pukul 21.00 WIB
4. Pusat perbelanjaan, mall, toko modern, pasar tradisonal masih diperbolehkan buka dengan wajib menaati protokol kesehatan secara ketat