Bantuan UMKM Dibuka Lagi! Sekarang 1,2 Juta, Begini Cara Daftar, Persyaratan, dan Cara Cek di eform.bri.co.id

- 6 April 2021, 06:53 WIB
BPUM 2021 kembai dibuka, simak cara daftar, persyaratan, dan cara cek  berikut
BPUM 2021 kembai dibuka, simak cara daftar, persyaratan, dan cara cek berikut /@kemenkopukm

Portal Kudus - Kabar baik, program Banpres Produktif BPUM 2021 atau BLT UMKM kembali dibuka. Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui cara daftar, persyaratan, dan cara cek penerima.

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya BLT UMKM 2021 kembali dibuka. Melalui Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UMKM @kemenkopukm, pada 4 April 2021, diumumkan mengenai hal tersebut.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses," tulis keterangan di unggahan tersebut.

Baca Juga: BARU! Cara Dapat Diskon Listrik April 2021, Begini Langkah Mendapatkan Stimulus PLN, Hanya Melalui Cara Ini!

Selanjutnya, dijelaskan bahwa usulan baru calon penerima BPUM 2021 bantuan sosial dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

"Pengajuan usulan baru calon penerima Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota," tulisnya.

Adapun bantuan BLT UMKM yang awalnya senilai Rp2,4 juta, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta. 

Baca Juga: Tarif Listrik Terbaru Mulai April 2021: Diskon 450 VA dan 900 VA Dikurangi, Simak Ketentuannya Berikut!

"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria sesuai pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana dalam keterangan tertulis, Kamis 1 April 2021.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x