Isi Fatwa MUI Tentang Vaksinasi COVID-19 Selama Bulan Ramadhan, Berikut Keterangan Lengkap

- 18 Maret 2021, 14:10 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. /ANTARA/HO-MUI/

Pelaksanaan vaksinasi juga tetap memperhatikan kondisi fisik dari penerima vaksin yang sedang menjalani ibadah puasa.

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik

MUI juga memberikan solusi dengan melaksanakan vaksinasi saat malam hari. Karena pada malam hari sudah tidak berpuasa.

Baca Juga: Cara Daftar Donor Plasma Konvalesen bagi Penyintas COVID-19, berikut Langkah dan Syarat Pendaftaran

Dengan kata lain, vaksinasi dilakukan ketika umat Islam sudah berbuka puasa agar kondisi fisiknya kuat.

  1. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19

Vaksinasi COVID-19 diwajibkan bagi semua warga Indonesia, termasuk seluruh umat Islam yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kembali Dilakukan Perluasan dan Perpanjangan PPKM Mikro Maret 2021, Berikut Keterangan Satgas COVID-19

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan langkah pencegahan bagi masyarakat. Selain itu, agar kekebalan kelompok segera terbentuk.

“ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi COVID-19 secara masif,” ujar KH. Asrorun

Ketika kekebalan kelompok sudah terbentuk, maka diharapkan Indonesia akan segera terbebas dari wabah COVID-19. ***

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah