Pelaksanaan vaksinasi juga tetap memperhatikan kondisi fisik dari penerima vaksin yang sedang menjalani ibadah puasa.
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik
MUI juga memberikan solusi dengan melaksanakan vaksinasi saat malam hari. Karena pada malam hari sudah tidak berpuasa.
Baca Juga: Cara Daftar Donor Plasma Konvalesen bagi Penyintas COVID-19, berikut Langkah dan Syarat Pendaftaran
Dengan kata lain, vaksinasi dilakukan ketika umat Islam sudah berbuka puasa agar kondisi fisiknya kuat.
- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19
Vaksinasi COVID-19 diwajibkan bagi semua warga Indonesia, termasuk seluruh umat Islam yang ada di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan langkah pencegahan bagi masyarakat. Selain itu, agar kekebalan kelompok segera terbentuk.
“ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi COVID-19 secara masif,” ujar KH. Asrorun
Ketika kekebalan kelompok sudah terbentuk, maka diharapkan Indonesia akan segera terbebas dari wabah COVID-19. ***