Isi Fatwa MUI Tentang Vaksinasi COVID-19 Selama Bulan Ramadhan, Berikut Keterangan Lengkap

- 18 Maret 2021, 14:10 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. /ANTARA/HO-MUI/

Dalam Fatwa yang dikeluarkan, menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar).

Injeksi intramuscular merupakan suntikan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Beredar Isu Penerima Vaksinasi Lebih Mudah Terinfeksi COVID-19, berikut Fakta di Balik Isu

Karena hukumnya tidak membatalkan puasa, maka MUI perbolehkan vaksinasi selama bulan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh, ketua MUI bidang Fatwa, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman resmi MUI

Hal ini juga didasarkan pada asas keselamatan yang menjadi kunci utama.

Baca Juga: 10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac Tahap 5 Tiba di Indonesia, Berikut Penerima Vaksinasi COVID-19

MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 selama bulan ramadhan.

Fatwa ini juga dibarengi dengan solusi untuk tetap melaksanakan vaksinasi ketika bulan puasa, diantaranya

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa

Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19, Berikut 4 Alur Pelayanan Saat Vaksinasi Berlangsung

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah