Dalam Fatwa yang dikeluarkan, menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar).
Injeksi intramuscular merupakan suntikan obat atau vaksin melalui otot.
Baca Juga: Beredar Isu Penerima Vaksinasi Lebih Mudah Terinfeksi COVID-19, berikut Fakta di Balik Isu
Karena hukumnya tidak membatalkan puasa, maka MUI perbolehkan vaksinasi selama bulan puasa.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh, ketua MUI bidang Fatwa, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman resmi MUI
Hal ini juga didasarkan pada asas keselamatan yang menjadi kunci utama.
MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 selama bulan ramadhan.
Fatwa ini juga dibarengi dengan solusi untuk tetap melaksanakan vaksinasi ketika bulan puasa, diantaranya
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19, Berikut 4 Alur Pelayanan Saat Vaksinasi Berlangsung