Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Akibat tindak pidana cabul yang dilakukan oleh tersangka S, akan mendapatkan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang telah ditetapkan. ***