Kronologi Pencabulan 5 Putri Kandung Oleh Ayah Sendiri, Disebabkan Karena Rumah Tangga yang Kurang Harmonis

- 21 Februari 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /PMJ News

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Akibat tindak pidana cabul yang dilakukan oleh tersangka S, akan mendapatkan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang telah ditetapkan. ***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x