Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng

- 20 Februari 2021, 22:17 WIB
Konferensi Pers Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di Jateng
Konferensi Pers Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di Jateng /Humas Polda Jateng

Portal Kudus- Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali mengungkap kasus perjudian.

Terdapat 4 jenis judi yang berhasil diungkap oleh Polda Jateng, diantaranya adalah Cap Jie Kie, Togel Hongkong, dadu kopyok, dan sabung ayam.

Dalam kurun waktu 1,5 bulan yaitu dari tanggal 1 Januari - 15 Februari 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil mengamankan 18 tersangka. Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari pers rilis Dirreskrimum Polda Jateng

Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit

Perjudian berhasil diungkap ketika petugas melalukan patroli di beberapa wilayah Jawa Tengah. Penangkapan berawal dari kerumunan yang mencuri perhatian petugas.

Dengan sigap, petugas langsung menghampiri untuk membubarkan, namun ternyata kerumunan tersebut merupakan kerumunan perjudian. Pada saat itu juga petugas langsung mengamankan para pelaku.

Dalam Pers rilis yang digelar oleh Dirreskrimum Polda Jateng pada 18 Februari 2021, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menyatakan bahwa terdapat 3 lokasi perjudian.

Baca Juga: Sabu dalam Ikan Bandeng, 3 dari 5 Tersangka Berhasil Ditangkap di Juwana oleh Satresnarkoba Polres Pati

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan lahan kosong. Dengan tarif Rp 25.000 per orang sebagai pembayaran tiket masuk.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 8 juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah HP dan segala peralatan yang digunakan dalam penyelenggaraan judi tersebut.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas sejumlah 18 orang tersebut, tersebar di 3 wilayah Jawa Tengah. Diantaranya adalah Cilacap, Karanganyar, dan Pati.

Baca Juga: Penyitaan 183 Hektar Tanah Milik 1 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI, Berikut Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

“Pelaku judi jenis Cap Jie Kie sebanyak 4 tersangka, judi Togel Hongkong sebanyak 6 tersangka dengan TKP di 2 tempat yaitu Pati dan Karanganyar,” ujar Kombes Pol Wihastono dalam pers rilis

“Dadu kopyok sebanyak 4 tersangka dengan TKP di Karanganyar dan judi sabung ayam sebanyak 4 pelaku, TKP di Karanganyar,” ujar Kombes Pol Wihastono

Kemudian 18 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP jo. Pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x