Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 8 juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah HP dan segala peralatan yang digunakan dalam penyelenggaraan judi tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas sejumlah 18 orang tersebut, tersebar di 3 wilayah Jawa Tengah. Diantaranya adalah Cilacap, Karanganyar, dan Pati.
“Pelaku judi jenis Cap Jie Kie sebanyak 4 tersangka, judi Togel Hongkong sebanyak 6 tersangka dengan TKP di 2 tempat yaitu Pati dan Karanganyar,” ujar Kombes Pol Wihastono dalam pers rilis
“Dadu kopyok sebanyak 4 tersangka dengan TKP di Karanganyar dan judi sabung ayam sebanyak 4 pelaku, TKP di Karanganyar,” ujar Kombes Pol Wihastono
Kemudian 18 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP jo. Pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. ***