Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng

- 20 Februari 2021, 22:17 WIB
Konferensi Pers Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di Jateng
Konferensi Pers Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di Jateng /Humas Polda Jateng

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 8 juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah HP dan segala peralatan yang digunakan dalam penyelenggaraan judi tersebut.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas sejumlah 18 orang tersebut, tersebar di 3 wilayah Jawa Tengah. Diantaranya adalah Cilacap, Karanganyar, dan Pati.

Baca Juga: Penyitaan 183 Hektar Tanah Milik 1 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI, Berikut Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

“Pelaku judi jenis Cap Jie Kie sebanyak 4 tersangka, judi Togel Hongkong sebanyak 6 tersangka dengan TKP di 2 tempat yaitu Pati dan Karanganyar,” ujar Kombes Pol Wihastono dalam pers rilis

“Dadu kopyok sebanyak 4 tersangka dengan TKP di Karanganyar dan judi sabung ayam sebanyak 4 pelaku, TKP di Karanganyar,” ujar Kombes Pol Wihastono

Kemudian 18 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP jo. Pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. ***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x