Penyuntikan Vaksinasi Masal bagi 6000 Tenaga Kesehatan, Terdapat Beberapa Syarat dan Ketentuan

- 4 Februari 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 Merah Putih diperkirakan memasuki tahap uji klinis paling cepat triwulan IV tahun 2021.
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 Merah Putih diperkirakan memasuki tahap uji klinis paling cepat triwulan IV tahun 2021. /Pixabay/HakanGERMAN/

Portal Kudus - Pemerintah mengadakan penyuntikan vaksinasi masal bagi 6000 tenaga kesehatan. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan berlaku. Kamis 4 Februari 2021.

Vaksinasi masal bagi 6000 tenaga kesehatan hari ini diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan RI, Biofarma dan juga Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Penyuntikan vaksinasi masal bagi 6000 tenaga kesehatan, diselenggarakan pukul 8.30 - 15.30  WIB di Istora Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Seberapa Aman dan Penting Vaksinasi COVID-19? Berikut Penjelasan dari Ketua ITAGI

Prof. Wiku Adisasmito selaku juru bicara penanganan COVID-19, memberikan penjelasan tentang pemberian vaksin yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.

“jadi tenaga kesehatan ini adalah salah satu profesi di tempat yang terdepan , yang berinteraksi dengan pasien Covid dan itu resikonya sangat tinggi” ujar Prof. Wiku sebagaimana dikutip Portal Kudus dari unggahan Youtube Kementerian Kesehatan RI

Baca Juga: Akhirnya Vaksin Sinovac Tahap ke-4 Telah Tiba di Indonesia, berikut Jumlah Total Vaksin yang Akan Dipakai

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa tahap I vaksinasi harus sukses supaya menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan dan juga masyarakat.

Tercatat lebih dari 600 ribu tenaga kesehatan yang sudah divaksin. Hal itu sebagai langkah pembuktian kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah