Catat! Ini 9 Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Covid-19, Ibu Hamil dan Menyusui Tak Boleh

- 19 Januari 2021, 18:09 WIB
Petugas menyiapkan vaksin Sinovac sebelum disuntikkan ke Presiden Jokowi pada vaksinasi perdana Rabu 13 Januari 2021
Petugas menyiapkan vaksin Sinovac sebelum disuntikkan ke Presiden Jokowi pada vaksinasi perdana Rabu 13 Januari 2021 /Sektretariat Presiden

Portal Kudus - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai berjalan sejak pertengahan bulan Januari 2021 ini. 

Vaksinasi perdana telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu tanggal 13 Januari 2021.

Kemudian, di hari yang sama disusul pemberian vaksinasi kepada para menteri kabinet, Kapolri, pimpinan lembaga negara/pemerintahan, tokoh-tokoh agama, dan sebagainya. 

Baca Juga: Begini Empat Tahap Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Disertai Rincian Waktu dan Sasarannya

Saat ini, pihak yang sedang diprioritaskan untuk menerima vaksinasi Covid-19 adalah para tenaga kesehatan. 

Adapun penerima vaksin Covid-19 Sinovac tidak diberikan kepada sembarang orang. Ada syarat dan kriteria penerima vaksin Covid-19.  

Proses vaksinasi harus dijalankan dengan standar dan syarat-syarat medis tertentu. Orang yang mendapatkan vaksin Covid-19 harus berada pada kondisi kesehatan tertentu yang telah ditetapkan. 

Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021.

Surat Keputusan tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x