Lalu pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan No.13 tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Kemudian mulai 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan Imlek menjadi Hari Libur Nasional. Pengumuman ini ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek. ***