Dilarang Soeharto Diijinkan Gus Dur, Begini Sejarah Imlek di Indonesia

- 23 Januari 2021, 14:00 WIB
Aksi barongsai dalam perayaan imlek di Bandung Zoological Garden.*
Aksi barongsai dalam perayaan imlek di Bandung Zoological Garden.* /Novianti Nurulliah/PR/

Portal Kudus – Sejak tahun 2000 atau saat Indonesia dipimpin oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia pun akhirnya dapat kembali merasakan kebebasan merayakan tahun baru Imlek.

Imlek merupaka perayaan Tahun Baru Cina yang umum dirayakan di Indonesia. Namun, siapa sangka bahwa ternyata dalam sejarahnya, Imlek pernah dilarang pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia ternyata pernah melarang perayaan Imlek di depan umum. Pelarangan tersebut berlaku selama tahun 1968-1999. Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk Imlek.

Baca Juga: Bukan Selamat Tahun Baru, Berikut ini Arti Sebenarnya Gong Xi Fa Cai

Kebebasan masyarakat Tionghoa di Indonesia merayakan Imlek sesuai dengan pencabutan Inpres Nomor 14/1967 oleh Gus Dur.

Kemudian Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.

Baca Juga: Beberapa Nakes di Jateng Alami Efek seusai Vaksinasi Covid-19

Sejarah Imlek Sebelum Orde Baru

Pada tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang “Aturan tentang Hari Raya”.

Salah satu hari besar yang diatur dalam peraturan tersebut adalah Tahun Baru Cina atau Imlek.

 

Imlek Masa Orde Baru

Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Menurut instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Instruksi Presiden ini bertujuan mengeliminasi secara sistematis dan bertahap atas identitas diri orang-orang Tionghoa terhadap Kebudayaan Tionghoa termasuk Kepercayaan, Agama dan Adat Istiadatnya.

Imlek Kembali Dirayakan karena Gus Dur

Pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6 tahun 2000 tentang pencabutan Inpres No.14 tahun 1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa.

Semenjak itu, masyarakat Tionghoa diberikan kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan Upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Lalu pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan No.13 tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Kemudian mulai 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan Imlek menjadi Hari Libur Nasional. Pengumuman ini ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x