Dilarang Soeharto Diijinkan Gus Dur, Begini Sejarah Imlek di Indonesia

- 23 Januari 2021, 14:00 WIB
Aksi barongsai dalam perayaan imlek di Bandung Zoological Garden.*
Aksi barongsai dalam perayaan imlek di Bandung Zoological Garden.* /Novianti Nurulliah/PR/

Pada tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang “Aturan tentang Hari Raya”.

Salah satu hari besar yang diatur dalam peraturan tersebut adalah Tahun Baru Cina atau Imlek.

 

Imlek Masa Orde Baru

Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Menurut instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Instruksi Presiden ini bertujuan mengeliminasi secara sistematis dan bertahap atas identitas diri orang-orang Tionghoa terhadap Kebudayaan Tionghoa termasuk Kepercayaan, Agama dan Adat Istiadatnya.

Imlek Kembali Dirayakan karena Gus Dur

Pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6 tahun 2000 tentang pencabutan Inpres No.14 tahun 1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa.

Semenjak itu, masyarakat Tionghoa diberikan kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan Upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah