Dilarang Soeharto Diijinkan Gus Dur, Begini Sejarah Imlek di Indonesia

- 23 Januari 2021, 14:00 WIB
Aksi barongsai dalam perayaan imlek di Bandung Zoological Garden.*
Aksi barongsai dalam perayaan imlek di Bandung Zoological Garden.* /Novianti Nurulliah/PR/

Portal Kudus – Sejak tahun 2000 atau saat Indonesia dipimpin oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia pun akhirnya dapat kembali merasakan kebebasan merayakan tahun baru Imlek.

Imlek merupaka perayaan Tahun Baru Cina yang umum dirayakan di Indonesia. Namun, siapa sangka bahwa ternyata dalam sejarahnya, Imlek pernah dilarang pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia ternyata pernah melarang perayaan Imlek di depan umum. Pelarangan tersebut berlaku selama tahun 1968-1999. Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk Imlek.

Baca Juga: Bukan Selamat Tahun Baru, Berikut ini Arti Sebenarnya Gong Xi Fa Cai

Kebebasan masyarakat Tionghoa di Indonesia merayakan Imlek sesuai dengan pencabutan Inpres Nomor 14/1967 oleh Gus Dur.

Kemudian Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.

Baca Juga: Beberapa Nakes di Jateng Alami Efek seusai Vaksinasi Covid-19

Sejarah Imlek Sebelum Orde Baru

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x