Alur Pendaftaran BLT PKH 2021 Lengkap! Dari Pengajuan di Desa hingga Pengumuman Penerima

- 20 Januari 2021, 21:47 WIB
Tujuan BLT PKH/Tangkap layar
Tujuan BLT PKH/Tangkap layar /pkh.kemensos.go.id

Portal Kudus - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan yang disalurkan pemerintah di tahun 2021 ini. 

BLT diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk membantu ekonomi masyarakat kalangan bawah. 

Pihak-pihak yang menerima bantuan PKH di antaranya adalah ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, anak usia sekolah, hingga lansia.

Baca Juga: Segera Disalurkan! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut ini

Adapun besaran bantuan diberikan kepada setiap keluarga kurang mampu mulai dari Rp900 ribu sampai Rp3 juta. 

BLT PKH 2021 juga diberikan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

Proses pendaftaran BLT PKH 2021 dilakukan dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga tingkat menteri. 

Jika Anda merasa layak menerima BLT PKH 2021, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Alur pendaftaran BLT PKH 2021 lengkap:

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke Desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Cek Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat Mendapatkannya

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah