7 Tahun Undang-undang Desa, Gus Menteri Abdul Halim Iskandar 'Ini Bukti Pengakuan Negara Pada Desa'

- 15 Januari 2021, 15:59 WIB
kemendes
kemendes /gus menteri/twitter.com

Jika diibaratkan umur manusia, tujuh tahun merupakan fase memperluas pergaulan dengan teman dan dunia baru.

Setelah tujuh tahun pertama menjadi masa kreatif dengan mencoba berbagai hal serta energi yang melimpah.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ucapan Belasungkawa Datang dari Para Tokoh Indonesia

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan lahirnya UU Desa membuat paradigma baru dalam konteks upaya membangun bangsa.

Selama ini, pembangunan banyak terkonsentrasi di perkotaan. Sehingga dampaknya ialah urbanisasi yakni perpindahan masyarakat dari desa ke kota.

"Lebih dari itu terjadi ketimpangan pembangunan di desa dan kota," ujarnya. Hal tersebut cukup ironis mengingat jumlah penduduk di desa jauh lebih banyak dibandingkan di kota.

Oleh sebab itu, lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut sebagai landasan pokok mengubah paradigma membangun desa.

"Tujuannya yakni untuk pemerataan pembangunan. Dengan demikian desa-desa bisa menjadi berkembang," kata eks Kapolri tersebut.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah