2. Jika belum memiliki KPS, maka Anda bisa mengajukannya terlebih dahulu ke RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Jika memang layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan mengajukannya ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mendapatkan BLT sesuai kategori di keluarga Anda.
Baca Juga: Cek Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat Mendapatkannya
Bantuan PKH akan diberikan langsung kepada yang berhak menerima, dengan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN.***