BSU Guru Honorer Kemenag Cair, Ini Kriteria dan Cara Mengeceknya

- 12 Desember 2020, 08:25 WIB
BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS
BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS /@kemenag_ri/Instagram

Portal Kudus - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Rencananya BSU akan dicairkan mulai 11 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020, Sebagaimana dilansir Portal Kudus dari laman Kemenag, Senin 7 Desember 2020.

BSU guru madrasah Kemenag ini senilai Rp1,8 juta dan disalurkan secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan, dengan besaran Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Non PNS Cair Rp1,8 Juta, Berikut Mekanisme Pencairannya

Dana BSU BLT guru madrasah Kemenag ini disalurkan kepada 543.928 GTK non-PNS pada raudhatul athfal/madrasah.

Proses pencairan  BSU guru honorer ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat 11 November 2020.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x