BSU Guru Kemenag Cair Hari Ini, Ini yang Harus Dibawa saat Pencairan BLT Rp1,8 Juta Guru Honorer

- 12 Desember 2020, 10:25 WIB
Cara dapat BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 juta, cek online info.gtk.kemdikbud.go.id agar BSU PTK Non PNS cair.
Cara dapat BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 juta, cek online info.gtk.kemdikbud.go.id agar BSU PTK Non PNS cair. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

- Bukan penerima program pra kerja

- Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah