Login info.gtk.kemdikbud.go.id cek nama penerima dan kriteria BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta

19 November 2020, 22:00 WIB
tangkap layar info.gtk.kemdikbud.go.id /portalkudus/kemdikbud.go.id

 Portal Kudus - Pada bulan November ini Pemerintah akan memberikan BLT pada guru honorer.

Login info.gtk.kemdikbud.go.id  cek nama penerima dan kriteria BLT Guru Honorer, Subsidi Rp 1,8 juta.

Melansir dari laman Kemendikbud, untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, maka dari itu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU Kemendikbud.

Catat, bukan rekening pribadi yang telah dimiliki oleh guru honorer ya.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dan Cara Pencairannya

Nah, cara pencairan BLT gaji guru honorer ini, PTK harus mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti.

PTK akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

 

Guru honorer yang akan mendapatkan BLT harus penuhi syarat salah satunya upah di bawah Rp 5 juta dan tidak masuk ke daftar yang menerima Banpres Produktif.

Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

Baca Juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

Berikut kriteria yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer diantaranya:

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Kemudian, jika sudah memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Kemenag Siapkan Juknis Pencairan BLT Guru Honorer, Simak Pula Ketentuan Penerima Ini

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.***

 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler