Ini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Dapat Rp 2,4 Juta

3 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi: Subsidi Upah Tahap 5 Masuk Disalurkan, Total 12,4 Juta Penerima, Segera Cek Rekening /PIXABAY/5851928

Portal Kudus - Baru-baru Kemenag ini telah beredar Surat Edaran Pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Surat KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020.

Tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Baca Juga: Guru Madrasah Honorer di Kabupaten Kudus Bakal Dapat Subsidi Upah dari Kemenag

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi.

Telah menetapkan keputusan untuk memberikan bantuan upah Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Komplotan Maling di Kudus Gasak Harta Korban Senilai Rp 600 Juta

Berikut ini Poin-Poin Penerima Bantuan Subsidi Upah dan Ketentuan Penerima Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Non PNS

Poin – Poin Penting Dalam Surat Edaran Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
  2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
  3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Nah itulah 3 poin penting yang wajib dipahami dan dimengerti.

Baca Juga: Setda Kudus Memberlakukan Work From Home (WFH) Sampai 5 Oktober 2020

PALING UTAMA adalah pada poin nomor 3, disini Guru Madrsah harap bersabar menunggu rilis resmi by name yang akan disampaikan oleh Admin Simpatika Provinsi.

Jangan sampai menyuruh (mengoyak) Operator Madrasah untuk menyelsaikan Inputan Data Rekening Bank. Karena belum rilis by name secara resmi.

Jadi cukup berdoa agar masuk kedalam list bantuan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kudus, Sabtu 26 September 2020

Ketentuan Guru Madrasah Penerima Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS

Sebagai analisa mandiri yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor : B2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020. Berikut ini Ketentuan Guru Madrasah Penerima Bantuan :

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS.
  2. Guru Madarsah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021.(*)
  3. Guru Madrasah menginput Data Nomor Rekening Bank Aktif pada Akun SIMPATIKA Kemenag. (**)
  4. Baca Juga: Update Klaster Bagian Hukum Setda Kudus, Jumlah Pegawai Terinfeksi Bertambah Jadi 9 Kasus

Ket :
* Belum diketahui apakah yang aktif mengajar minimal 2 Tahun atau tidak, Jika minimal 2 Tahun diberlakukan maka Akun Simpatika yag kurang dari 2 tahun tidak bisa menerima Bantuan.

** Belum jelas pula teknis penginputan Data Nomor Rekening Bank, apakah sama menggunakan Rekening TIG atau terdapat menu baru.

Jadi harap bersabar terlebih dahulu terkait dengan surat edaran ini. Untuk Lebih pastinya menunggu informasi dari Admin Simpatika Provinsi.

Lebih pastinya menuggu rilis by name penerima bantuan.***

 
 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler