Awas Pelanggaran Protokol Kesehatan Menjadi Sorotan Bawaslu dalam Pilkada Serentak 2020

30 September 2020, 20:38 WIB
pilkada serentak 2020 /

PORTAL KUDUS – Badan pengawas Pemilihan Umum melakukan Webinar Sinergisitas Polri dan Bawaslu dalam Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Luber dan Jurdil.

Dalam Webinar tersebut Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, jika upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan kemudian ternyata paslon dan tim pendukungnya tidak mengindahkan, tentu nanti akan ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kepolisian setempat, dikutip Portal Kudus dari Siaran pers Bawaslu RI Selasa 22 september 2020.

Dimasa Pilkada 2020 keamanan dan ketertiban dan persoalan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana umum.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pada Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah

Dewi mencontohkan seperti pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. 

 "Tetapi (pelanggaran protokol kesehatan) di KUHP. Seperti ada beberapa pasal yang bisa ditarik misalnya kerumunan massa yang terjadi di masa pemilihan 2020 yang bisa berpotensi menjadi pusat penularan Covid 19,” jelasnya.

Selain itu, Koordinator Divisi Penindakan ini mengingatkan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan Kepolisian dalam tahapan kampanye yang dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Baca Juga: Kapolsek Tegal Selatan Dicopot Dari Jabatannya dan Diperiksa Oleh Divisi Propam Polri

Sinergitas yang dimaksud adalah:

  1. Untuk aspek pencegahan, jelas Dewi, sinergi antara Bawaslu dan Polri pada Pilkada 2020 yaitu Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan dengan sasaran penyelenggara pemilihan, kandidat dan tim kampanye, pemerintah, dan masyarakat, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berkaitan dengan pemilihan.
  2. Sedangkan Kepolisian memberikan pengamanan dan perlindungan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Baca Juga: Setda Kudus Memberlakukan Work From Home (WFH) Sampai 5 Oktober 2020

Lebih lanjut Dewi menjelaskan untuk aspek penegakan hukum, Bawaslu melakukan penanganan terhadap pelanggaran atau tindak pidana pemilihan.

Tindak pidana pemilihan dilakukan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.

“Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran protokol Covid-19 dari aspek administrasinya, Kepolisian melakukan penanganan pelanggaran protokol Covid-19 dari aspek pidananya,” jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Aplikasi inilah yang bisa melihat Video Uang 75.000 Bisa Nyanyi

Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin 21 September 2020.***

Baca Juga: Janda Bolong, Jadi Buruan Kaum Hawa dan Disuka Pria Harganya Bahkan Tembus 100 Juta.

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler