Kapolsek Tegal Selatan Dicopot Dari Jabatannya dan Diperiksa Oleh Divisi Propam Polri

- 29 September 2020, 10:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

PORTAL KUDUS –Buntut dari konser dangdut yang digelar di Kota tegal, Polri resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno.

Selain itu, Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti perkara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya kepada media, menyampaikan bahwa Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya sudah diperiksa oleh Propam.

Baca Juga: Ternyata Aplikasi inilah yang bisa melihat Video Uang 75.000 Bisa Nyanyi

Argo mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

Kepolisian, sudah menyita beberapa barang bukti. Polisi juga sudah memeriksa 10 orang "Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo".

Dikarenakan, Wasmad selaku Wakil Ketua DPRD nekat menyelenggarakan konser dangdut yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini berpotensi menyebarkan klaster baru penularan Covid-19.

Baca Juga: Janda Bolong, Jadi Buruan Kaum Hawa dan Disuka Pria Harganya Bahkan Tembus 100 Juta.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x